Surat Edaran Rektor Terkait Pencegahan Virus COVID-19

  1. Terhitung sejak tanggal 17 Maret sampai dengan 1 April 2020 dilakukan pengaturan kegiatan secara khusus di lingkungan kampus Universitas Negeri Malang.
  2. Universitas Negeri Malang menggunakan Protokol Kewaspadaan Pencegahan COVID-19 UM sebagai acuan teknis pelaksanaan Pencegahan COVID-19.
  3. Dalam kurun waktu tanggal 17 Maret sampai dengan 1 April 2020 Universitas Negeri Malang melaksanakan disinfeksi sarana dan prasarana sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
  4. Dalam kurun waktu tanggal 17 Maret sampai dengan 1 April 2020 dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi oleh Satgas Kewaspadaan COVID-19 Universitas Negeri Malang.
  5. Kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 17 Maret sampai dengan 1 April 2020 atau disesuaikan dengan hasil monitoring dan evaluasi Satgas Kewaspadaan COVID-19 Universitas Negeri Malang.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.